Polisi Bongkar Perdagangan Wanita di Kepri, Korbannya Dijadikan PSK

Abadikini.com, KEPRI – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyelamatkan 31 perempuan, korban perdagangan orang. Para korban terbujuk iming-iming bekerja sebagai pemandu lagu dan terapis pijat, namun kenyatannya dipaksa melayani nafsu pria hidung belang.

“Terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 28 tahun. Kasusnya berhasil diungkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, seperti dikutip Abadikini dari laman detikcom, Selasa (10/9/2019).

Erlangga menyebut ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Akui alias Papi Awi yang berperan penampung korban, dan DP alias Fahlen yang merupakan perekrut. Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (5/9/2019).

“Didapat Informasi terjadi dugaan TPPO di wilayah Kabupaten Karimun. Kemudian tim pada hari Jumat (6/9/2019) lakukan penyelidikan dan penggerebekan di komplek Villa Garden 58A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,” jelas Erlangga.

“Tiga puluh orang korban perempuan di lokasi dan satu orang perempuan Inisial LA telah berada di Batam, hendak pulang ke kampung dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan PSK,” imbuh dia.

Dalam proses pemeriksaan sementara, terungkap tarif yang dipatok Papi Awi atas ‘anak-anaknya’ berkisar mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Modus operandinya, lanjut Erlangga, dengan melakukan perekrutan melalui Aplikasi Beetalk, Line dan Facebook yang mencantumkan nomor Handphone WhatsApp dan lowongan pekerjaan sebagai LC atau pemandu lagu dan terapis SPA.

“Namun dipekerjakan sebagai PSK. Penangkapan tersangka Fahlen dilakukan terpisah, di mana tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada DP alias Fahlen yang berada di Bandung. Selanjutnya, pada Sabtu (7/9/2019), tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir, kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung,” jelas Erlangga.

Erlangga menyampaikan Papi Awi mewajibkan sistem bagi hasil 50:50 persen pada para anak-anaknya, dan hasil kerja para korban dibayarkan perenam bulan sekali.

“Papi Awi mempekerjakan korban dengan cara korban di-booking oleh tamu ke hotel,” sambung dia.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak senilai Rp 600.000.000.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker