KPAD Kota Bekasi Sebut Korban Dipaksa Jadi PSK Oleh Anak Anggota DPRD

Abadikini.com, BEKASI – Kasus pencabulan yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra menemukan fakta baru. Ternyata, korban berinisial PU (15) diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Kami menemukan temuan baru hasil wawancara kita dengan korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang),” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Peristiwa itu diawali ketika pelaku menyewa kamar kos di Jalan Kinan, RT 01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Ternyata di situ korban diminta melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.

Pelaku memanfaatkan aplikasi Michat untuk memasarkan jasa PSK korban. “Harus ada indakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa,” ujarnya.

Sebelumnya, PU (15) gadis yang masih duduk di bangku SMP diduga menjadi korban pencabulan pelaku berinsial AT (21). AT merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra.

Ibu korban LF mengatakan Korban PU masih berstatus pelajar usia 15 tahun, sementara pelaku AT sudah beristri dan beranak satu.

“AT sangat berpengalaman, seorang pria yang sudah beristri dan punya anak satu. Ya, bayangkan aja,” kata ibu korban LF

LF mengungkapkan, pelaku AT adalah anak dari salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi Partai Gerindra. Ia sendiri telah melaporkan AT ke Mapolretro Bekasi Kota dengan Nomor: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota tertanggal 12 April 2021.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker