Pengibar Bendera Bintang Kejora Dijerat dengan Pasal Makar
Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap pengibar bendera Bintang Kejora saat aksi demo di Depan Gedung Istana Negara pada Rabu (28/8/2019). Keduanya diketahui bernama Anes Tabuni dan Charles Kossay.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan telah menangkap keduanya orang yang diduga sebagai pengibar dan juga kordinator aksi Demo. Keduanya ditangkap pada Jumat (30/8/2019) lalu. Kendati begitu, Argo tidak menyebutkan lokasi penangkapan terhadap keduanya.
“Benar keduanya kami amankan kemarin karena sudah melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar,” kata Argo saat dihubungi wartawan Minggu (1/9/2019).
Argo enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan penangkapan kedua orang itu. Sebab, semuanya masih diperiksa dan didalami guna mengetahui motif pengibaran bendera bintang kejora.
“Kami menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 unit handphone milik Charles Kossay dan Anes Tabuni, 1 spanduk, 1 kaos dengan gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 buah toa,” tutup dia.
Keduanya terancam pasal 106 Juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar.