Trending Topik

Capim Roby Sebut KUHP Jadi Alat untuk Memeras

Abadikini.com, JAKARTA – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata menyebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kerap menjadi alat penegak hukum untuk memeras. Hal ini disampaikan Roby Arya saat menjalani wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Panelis Meutia Ganie Rochman mulanya bertanya pada Roby mengenai maraknya korupsi di daerah. Menjawab hal ini, Roby yang merupakan Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet justru membeberkan kelemahan KUHP.

“Polisi dan Kejakasan begitu powerful, dia punya power yang begitu besar untuk menetapkan tersangka. Di sini pasal korupsinya terjadi jual beli tersangka, dan pasal-pasal lainnya, sementara pengawasannya lemah, jadi yang mesti di-reform (diperbarui) adalah KUHP-nya. Karena KUHP menjadi sumber memeras,” kata Roby Arya.

Padahal, dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan, proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Roby yang berulang kali mengikuti seleksi Capim KPK ini menyebut jika terpilih sebagai pimpinan KPK akan mengusahakan agar pasal-pasal korupsi dalam KUHP bisa diubah. Meski pun akan memakan waktu yang lama.

“Jangka ke depan KUHP-nya direform, diskresi harus dikontrol, enggak seenaknya polisi dan jaksa menetapkan orang jadi tersangka, atau pasal itu harus direform,” katanya.

Tidak hanya soal KUHP, dalam wawancara dan uji publik ini, Roby Arya juga mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menurutnya, OTT tak signifikan dalam memberantas korupsi. Sebaliknya, OTT yang gencar dilakukan KPK justru menghambat pembangunan. Kepala daerah takut ditangkap KPK.

“Seharusnya KPK lebih banyak bergerak, jangan hanya menangkapi orang lalu kemudian menjadikan pemerintahan ini tidak bekerja. Itu faktanya, Rp 207 juta triliun di daerah tidak digunakan karena kepala daerah ketakutan, takut ditangkap KPK. Apakah ini yang kita inginkan? Tidak sama sekali,” katanya.

Tak hanya itu, di hadapan Pansel dan Panelis, Roby Arya juga menyatakan tak akan mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi Polri dan Kejaksaan jika terpilih menjadi komisioner KPK jilid V.

“Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan, tidak lagi,” katanya.

Menurutnya, dengan kewenangan KPK mengusut kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan, tidak menutup kemungkinan cicak versus buaya akan kembali muncul.

“Kesalahannya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Yang terjadi cicak (vs) buaya satu sampai tiga itu terjadi, karena KPK merangsek masuk ke Polri,” katanya.

Diketahui, Pansel Capim KPK menggelar wawancara dan uji publik sejak Selasa (27/8/2019) hingga Kamis (29/8/2019). Pada hari ketiga atau terakhir ini, terdapat enam kandidat yang menjalani wawancara dan uji publik. Selama sekitar satu jam, setiap kandidat bakal dicecar berbagai pertanyaan oleh tim Pansel dan dua Panelis.

Keenam capim KPK yang menjalani wawancara dan uji publik pada hari ini, yakni Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata, PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo, dan Wakapolda Kalbar Sri Handayani. Selain itu, terdapat nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo, Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker