Saat Seluruh Anggota Komisi III DPR Memutuskan Aklamasi Firli Bahuri Menjadi Ketua KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi III DPR telah menetapkan lima orang pimpinan KPK untuk Periode 2019-2023. Penetapan langsung dilakukan usai uji kepatutan dan kelayakan, Jumat (13/9) dini hari.

Hasilnya, Irjen Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Alexander Mawarta, dan Nurul Ghufron terpilih sebagai pimpinan KPK untuk empat tahun ke depan.

Pemilihan dilakukan dengan cara voting. Setiap anggota Komisi III yang berjumlah 56 orang, memilih 5 nama capim KPK. Hasil voting menunjukkan, seluruh anggota Komisi III memilih Firli sebagai satu dari lima pimpinan KPK.

Tidak hanya meraih suara tertinggi dengan 56 vote, Firli yang kini menjabat sebagai Kapolda Sumsel itu juga didapuk sebagai Ketua KPK 2019-2023. Firli dipilih secara aklamasi oleh Komisi III.

Hasil akhir voting capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

“Untuk menjabat pimpinan ketua KPK masa bakti 2019-2023, sebagai ketua pertama adalah saudara Firli Bahuri,” ujar Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, Jumat (13/9).

“Bisa disepakati?” tanya Aziz.
“Setuju,” ujar semua anggota Komisi III DPR.
Terpilihnya Firli secara sebagai Ketua KPK, sedikit berbeda dengan pemilihan pimpinan KPK di periode-periode sebelumnya.
Pada pemilihan pimpinan KPK periode sebelumnya, voting dilakukan dua kali. Yakni voting untuk memilih 5 pimpinan KPK dan setelah 5 pimpinan KPK terpilih, Komisi III DPR kemudian melakukan voting kedua untuk memilih ketua KPK.
Namun, yang terjadi saat ini berbeda. Komisi III DPR hanya melakukan satu kali voting untuk memilih 5 pimpinan KPK dan kemudian secara aklamasi, memilih Irjen Firli yang juga meraih suara terbanyak, sebagai Ketua KPK.
Suasana voting Capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (13/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selama proses seleksi capim KPK, Firli menjadi salah satu nama yang paling sering disorot. Hal itu lantaran dugaan pelanggaran kode etik yang pernah ia lakukan ketika masih menjabat Deputi Penindakan KPK.
Dirinya juga telah mengklarifikasi dugaan tersebut baik dalam tahapan uji publik Pansel KPK maupun uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Tidak berhenti di situ, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa menyebut KPK sempat mengirimkan surat ‘sakti’ yang menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Isi dari surat itu menerangkan 4 pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli .
“Sebenarnya harusnya dua orang, pimpinan KPK kirim surat ke DPR ada dua orang. Firli yang dianggap bermasalah, satu jaksa Johanis Tanak, sudah sampai ke kami,” kata Desmond Kamis (12/9).
Kendati demikian, nyatanya surat ‘sakti’ KPK tersebut tak mengganjal Firli melenggang menjadi pimpinan KPK terpilih. Lulusan Akpol 1990 ini tetap melenggang mulus hingga menjadi Ketua KPK. Firli juga menjadi orang kedua dari unsur Polri yang menjadi Ketua KPK setelah Irjen (Purn) Taufiqurrahman Ruki.
Sebelum menjadi Kapolda Sumsel, Firli menempati berbagai macam posisi di kepolisian. Di antaranya Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009), Ajudan Wapres RI Boediono (2012), serta Kapolda NTB (2017). Ia pun sempat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker