Trending Topik

Beredar Informasi Hoaks Tilang, dengan Menjual Nama Kapolri

Abadikini.com, TANGSEL – Sebuah pesan berantai di WhatsApp menyebutkan adanya instruksi dari kepolisian mengenai biaya tilang terbaru yang berlaku di Indonesia.

“BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap,” bunyi judul pesan tersebut yang tersebar di WhatsApp.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Lalu Hedwin Hanggara dengan tegas membantah informasi tersebut, seperti dikutip Abadikini dari laman Okezone, Minggu (25/8/2019).

Dia menjelaskan bahwa tak ada istilah ‘biaya tilang’, karena yang tertera dalam Undang-Undang (UU) adalah ‘denda tilang’.

“Hoaks. Tidak ada yang namanya biaya tilang, yang ada denda tilang.

Dan yang menentukan denda tilang itu adalah hakim,” tegasnya.

Dalam tangkapan layar terlihat, informasi hoaks itu juga menyebutkan soal rincian biaya yang harus dibayar oleh pengendara pada masing-masing pelanggaran.

Tak hanya itu, pesan tersebut juga mengingatkan kepada semua pengendara agar tak mau terjebak dengan istilah perdamaian yang ditawarkan petugas kepolisian. Karena upaya tersebut dikatakan sebagai pancingan untuk menjerat pengendara sebagai pemberi suap.

Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam mencerna informasi yang beredar, terutama dengan terlebih dahulu mencari informasi soal benar atau tidaknya di sumber-sumber terpercaya.

Editor
Arkan AW

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker