Napi Pencurian dan Narkoba Paling Banyak Dapat Remisi, Kok Bisa?

Abadikini.com, BANTAENG -Sebanyak 164 narapidana (napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bantaeng mendapat remisi.

Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74, Sabtu (17/8/19).

Kepala Lapas Bantaeng, Muhammad Ishak,mengatakan, mereka yang mendapat remisi dinilai layak memperoleh hadiah kemerdekaan itu.

Sebab, mereka tercatat memiliki rapor dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Adapun klasifikasi narapidana penerima remisi terbanyak kasus pencurian 23 orang, disusul napi kasus penyalahgunaan narkotika 63 orang, dan kemudian kasus kasus yang melibatkan korban anak bawah umur,20 orang dan kasus pembunuhan 8 orang,” imbuh Muhammad Ishak.

Kasus Narkotika di Bantaeng semakin  meningkat mencapai 43,12 persen, ada 13 perempuan juga” jelasnya.

Berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum Dan Ham RI. Nomor: Pas-963.PK.01.01.02 tahun 2019 tanggal 17 Agustus 2019.

Para tahanan binaannya yang mendapat bonus Remisi sebanyak 84 orang, yakni 14 orang mendapat remisi 4 bulan, 29 orang mendapat remisi 3 bulan, 14 orang mendapat remisi 2 bulan dan 27 orang mendapat remisi 1 bulan, bebas remisi tidak ada”,Muhammad Ishak. (Mudahri).

Editor
M Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker