Penyuap Bos Krakatau Steel Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Kenneth terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp101,54 juta.

“Terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Kenneth divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenneth dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun dalam pertimbangan hakim terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Kenneth bahkan tidak mengakui perbuatannya.

“Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim Frangky.

Kenneth terbukti melakukan perbuatan sebagaimana di dakwaan kedua pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa Wisnu Kuncoro menerima suap Rp101,7 juta dan US$4 ribu dari Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro.

Jaksa mengungkapkan pemberian uang dilakukan melalui perantara pihak swasta bernama Karunia Alexander Muskitta.

Editor
Tonny F
Sumber Berita
CNN

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker