Mantan Dirut Bakti Sebut Johnny Plate Seorang Pengecut

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif menyebut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai seorang pengecut. Hal itu disampaikan Anang ketika membacakan pembelaannya dalam sidang pleidoi, Rabu (1/11/023).

“Beliau saya harapkan sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik tetapi pengecut,” kata Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa Johnny berusaha untuk melindungi diri sendiri dan menyerahkan tanggung jawab eksekusi di lapangan selama proyek BTS 4G hanya kepada dirinya. Anang mengakui bahwa Johnny memiliki keterampilan politik yang tinggi.

“Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui beliau seorang politisi ulung,” kata Anang.

Ia juga mengakui bahwa ia telah melakukan kesalahan besar dengan tidak mengungkapkan seluruh kebenaran yang ada. Namun, Anang telah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu yang membuatnya menyesal seumur hidup.

“Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya. Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat,” kata Anang.

Anang Achmad Latif dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun penjara. Anang dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Johnny G Plate dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Johnny G Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker