Diwarnai Debat, Kubu Hasto Keberatan Penyelidik KPK Jadi Saksi

Abadikini.com, JAKARTA – Kubu terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Kuasa hukum Hasto dan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK sempat berdebat dalam sidang yang dipimpin oleh Rios Rahmanto tersebut terkait urgensi keterangan disampaikan saksi Arif Budi Raharjo.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy meminta kejelasan kepada majelis hakim mengenai posisi Arif Budi Raharjo yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU, mengingat dalam persidangan sebelumnya telah ada penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyampaikan keterangan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan pihak lain.
“Izin, Yang Mulia. Ini yang dihadirkan adalah penyelidik, ya? Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan dan di bagian mana yang akan disampaikan? Supaya ini menjadi jelas,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, jaksa KPK harus memberikan kejelasan dari awal untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi Arif Budi Raharjo. Pasalnya, keterangan sebelumnya yang disampaikan penyidik Rossa hanya bersumber dari berkas pemeriksaan yang keabsahannya masih diuji di persidangan.
“Berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini. Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan yang kita sepakati,” tandas Ronny dalam sidang Hasto Kristiyanto.
Menanggapi keberatan Ronny, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menerangkan saksi Arif Budi yang dihadirkan masih merupakan bagian dari rangkaian saksi fakta yang akan memberi keterangan mengenai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan pada 8 Januari 2020.
Pasalnya, Arif Budi terlibat langsung dalam upaya penangkapan Harun Masiku di PTIK, tetapi gagal karena dihalangi aparat.
“Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti yang akan diterangkan adalah peristiwa pada 8 Januari 2020,” pungkas Wawan.
Dalam sidang Hasto hari ini, selain penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, JPU juga menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi.
Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Dia juga didakwa menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari PDIP periode 2019-2024 melalu skema pergantian antarwaktu.
Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.