Saat Polisi Melakukan Penilangan Terhadap Bocah 15 Tahun Bawa Truk Besar

Abadikini.com, BOGOR – Satuan lalu lintas Polres Bogor bersama Polsek Parung Panjang melakukan penindakan terhadap seorang remaja di bawah umur yang nekat membawa kendaraan berat jenis truk, Selasa (6/8/2019).

Truk yang dikendarai bocah tersebut melintas di desa lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dia diidentifikasi sebagai D, usia 15 tahun. Diketahui dia merupakan anak putus sekolah.

“Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil sopir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri, seperti dikutip Abadikini dari laman beritasatu, Rabu (7/8/2019).

“Berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain,” ujarnya.

Truk dengan nomor polisi A 9071 ZX itu sekarang diamankan di Mako Polsek Parung Panjang dan para pemilik kendaraan maupun sopir dipanggil ke polsek untuk dimintai keterangan.

“Kami juga ingin mengajak pihak terkait untuk bersama aware terkait permasalahan ini, karena memang yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Anak tersebut juga butuh perhatian,” tambah Fadli.

“Kepada para pemilik kendaraan angkutan, ini merupakan warning keras agar selalu mengingatkan para pengemudinya. Kami akan lakukan penindakan hukum dengan tegas apabila menemukan kembali khususnya di wilayah hukum Polres Bogor.”

Fadli mengimbau masyarakat jika menemukan pelanggaran serupa agar segera melapor ke polisi.

“Kami akan langsung lakukan penindakan,” janji Fadli.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker