Minum Pil Koplo, Warga Blitar Aniaya Anggota TNI Hingga Pingsan

Abadikini.com, BLITAR – Di bawah pengaruh pil koplo, seorang warga Blitar menganiaya anggota TNI hingga pingsan. Saat diamankan warga, ia kedapatan membawa ribuan butir pil memabukkan tersebut.

Penganiayaan itu terjadi di Kantor Desa Kalitengah Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Pelaku bernama Junaidi Sahara (27), warga desa setempat.

Sedangkan korban yang merupakan anggota TNI bernama Moh Sholikin. Ia juga merupakan warga desa setempat.

Menurut keterangan dari para saksi, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 08.00 WIB. Kala itu korban mendengar ada suara keributan seperti kaca pecah di Kantor Desa Kalitengah.

Selanjutnya korban mendatangi kantor desa dan mendapati pelaku sedang mengamuk. Korban juga melihat pelaku membawa senjata tajam celurit di tangan kirinya.

Pada saat melihat kedatangan korban, pelaku mengacungkan celuritnya mengarah ke wajah korban. Jaraknya hanya sekitar 30 cm. Pelaku juga mengancam akan membacok korban.

“Tidak sempat mempertahankan diri, pelaku memukul bagian wajah korban sebanyak 3 kali hingga pingsan,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, seperti dikutip Abadikini dari laman Detikcom, Rabu (7/8/2019).

Dua warga lain yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai kejadian itu. Mereka berhasil mengusir pelaku dari kantor desa dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Panggungrejo.

Tidak lama kemudian, lanjut Burhan, petugas datang untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Junaidi dibawa ke Polsek Panggungrejo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar pada bagian hidung dan luka gores pada bagian lutut bagian kanan. Selain itu kaca meja Kantor Desa Kalitengah telah pecah dan tidak dapat digunakan lagi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 300 ribu.

“Saat diamankan, ternyata pelaku di bawah pengaruh pil koplo. Petugas juga menemukan 560 tablet jenis LL warna putih. Juga sebanyak 1.040 tablet jenis Dextro merek DMP warna kuning,” terangnya.

Korban dan pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat. Korban akan divisum et repertum luka bekas penganiayaan. Sedangkan pelaku dirawat karena mengaku baru mengkonsumsi pil koplo.

Selain ribuan pil koplo, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari rumah pelaku. Di antaranya senjata tajam yang dibawa ke lokasi kejadian, motor yang dinaiki dan uang tunai sebesar Rp 427 ribu.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Karena pelaku menyimpan, memiliki pil jenis LL dan Dexsktro Merk DMP. Kemudian ia juga membawa senjata tajam tanpa izin dan atau melakukan penganiayaan yang disertai perusakan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Yo Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951 Yo pasal 352 KUHP Yo 406 KUHP.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker