Polisi Ungkap Satu Keluarga Tekuni Bisnis Narkoba, Omset Capai Rp1 Miliar

Abadikini.com, JOMBANG – Aparat kepolisian berhasil mengungkap bisnis narkoba beromzet Rp 1 miliar di wilayah Jombang. Bisnis haram yang dilakukan oleh satu keluarga itu dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Sidoarjo.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, satu keluarga ini sudah dua bulan terakhir menekuni jual beli sabu dan pil koplo yang dikendalikan oleh seorang yang berinisial H.

Diketahui, H merupakan seorang narapidana kasus narkoba yang tengah mendekam di dalam salah satu Lapas di Sidoarjo.

Pasangan suami istri (pasutri) Eko Faris Handryanto (26) dan Valupi Widiawati (23) mendapat arahan dari H untuk mengambil sabu di jalan nasional Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan sistem ranjau.

Sekali ambil pasutri asal Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang ini membawa pulang 500 gram sabu.

“Dipandu H, napi narkoba di salah satu Lapas di Kabupaten Sidoarjo, mereka disuruh mengirim ke Trowulan, Mojokerto, Sumobito dan Mojoagung. Jadi, tugasnya hanya mengirim saja suami istri tersebut,” kata Mukid kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Mukid melanjutkan, pasutri itu tak hanya memperjual belikan sabu. H juga menagarahkan mereka untuk mengambil 128.000 butir pil logo Y di Surabaya. Pengambilan juga dengan sistem ranjau sehingga tidak diketahui pengirim pil koplo tersebut.

Pasangan Eko dan Valupi tentu saja menerima upah dari H. Mereka mengambil dan mengecer barang dari napi tersebut 1-2 minggu sekali.

“Selain mereka pakai sendiri, upah yang dalam bentuk sabu juga mereka jual ke orang tua mereka,” ungkap Mukid.

Eko dan Valupi ternyata menjual sabu ke orang tua mereka, pasangan Joko Hariyanto (47) dan Anik Wijayanti (41). Satu keluarga ini tinggal serumah di Dusun Gambiran Selatan, Desa Gambiran. Eko merupakan menantu Joko.

“Joko dan Anik ini pemakai sekaligus pengedar,” jelas Mukid.

Untuk membongkar sindikat peredaran narkoba yang melibatkan napi Lapas Sidoarjo, tambah Mukid, pihaknya meminta bantuan Polda Jatim. “Kami koordinasi dengan IT Polda untuk membongkar jaringan Lapas. Supaya Polda yang menindaklanjuti,” tandasnya.

Satu keluarga pebisnis narkoba ini dibekuk tim dari Satreskoba Polres Jombang pada Rabu (17/2) dini hari. Polisi menyita 409,51 gram sabu, 128.000 pil logo Y, satu timbangan digital dan uang Rp 700.000. Nilai narkoba tersebut mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker