Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE, Tutut Galih Prasetyo Tak Hanya Hina Polisi Terkait Pelajar Bunuh Begal

Abadikini.com, BLITAR — Tutut Galih Prasetyo (TGP), pembuat akun palsu yang memposting hinaan pada polisi ditetapkan menjadi tersangka UU ITE. Penetapan status tersangka ini bukan karena konten postingannya mengandung ujaran kebencian pada instansi.

Namun karena pelaku mencatut nama orang lain. Pemilik akun asli yakni Diaz Diaz merasa dirugikan dengan kelakuan pelaku.

Padahal Diaz Diaz dengan pelaku merupakan kawan sekelas di SMA. Modus pelaku memakai identitas Diaz Diaz agar kelakuannya tidak diketahui orang lain dan tudingan miring ditujukan kepada Diaz.

Apakah pelaku membenci Diaz Diaz atau instansi kepolisian? wajah pelaku hanya tertunduk saat dihadapkan di depan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Selasa (28/01/2020). Narasi postingan pelaku yang berani menantang polisi, seakan berbalik 180 derajat saat dihadapkan di depan media.

“Gak…saya gak benci Diaz atau polisi. Hanya iseng saja,” jawab Tutut singkat.

Karena merugikan pihak lain yakni Diaz Diaz, polisi akhirnya menetapkan status Tutut sebagai tersangka. Pelaku terbukti melanggar pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan atau pasal 45A ayat 2 pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Dari hasil penyelidikan, kami tetapkan status TGP sebagai tersangka karena melanggar UU ITE. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto di depan wartawan.

Dalam kesempatan ini, kapolres juga mengimbau bagi warga Blitar untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Jangan sampai medsos dipakai menyebarkan ujaran kebencian atau memposting hal lain yang berunsur pornografi, karena konsekuensi hukumnya sangat berat.

Sebuah posting-an menghina polisi viral di Facebook. Posting-an itu berisi ketidakpuasan netizen pada penanganan kasus pelajar yang membunuh begal di Malang.

Melansir detikcom, posting-an yang viral itu dikirim akun Diaz Diaz ke Facebook Jual Beli Motor Blitar. Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap polisi dengan menuliskan kata yang tak patut.

Hina Polisi dan Sebar Foto Porno

Tutut Galih Prasetyo (TGP) memakai nama Diaz Diaz untuk memposting banyak hal negatif di facebook. Tak hanya menghina polisi soal pelajar bunuh begal, namun pria bertato itu juga kerap menyebarkan foto-foto porno.

Warga Kecamatan Binangun itu ditangkap atas laporan pemilik identitas asli Diaz Diaz yang merasa dirugikan. Karena teman di media sosial FB yang merasa dilecehkan atau dirugikan langsung mendatangi Diaz Diaz di rumahnya.

Seperti akun Fhee Queen yang mereposting akun Diaz Diaz berupa foto lelaki bugil dengan posisi duduk jongkok. Fhee queen menuliskan narasi yang menunjukkan profil lelaki berbuat tidak sopan dan beruntung yang melihat suaminya. Bukan anak-anaknya. Postingan itu, direpost lagi oleh akun Giwo Giwo dan dikirimkan ke grup komunitas Dodolane Wong Blitar Kulon.

“Jadi ceritanya, akun palsu Diaz Diaz kirim foto porno ke akun facebook Fhee queen. Akun fb Fhee queen itu tidak terima akhirnya diungah ke grup itu . Saat diunggah itu ada temannya Dias yang asli mengetahuinya,” tutur Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi kepada detikcom, Selasa (28/01/2020).

Sodik menambahkan begitu dikonfirmasi apakah itu akunnya dan dijawab oleh Diaz bukan. Kemudian Dias juga dimarahi sebelumnya oleh pemilik foto karena mengira Diaz yang menyebarkan fotonya itu.

Foto: Tangkapan layar facebook

“Kami masih belum mengetahui siapa identitas lelaki yang berfoto bugil itu. Kami juga sedang dalami, itu foto asli atau editan,” tambahnya.

Postingan mengandung unsur pornografi lain, juga bisa dilihat dari rekam jejak digital akun palsu Diaz Diaz. Tutut Galih Prasetyo juga pernah menantang duel temannya di FB. Hingga teman itu langsung mendatangi Diaz untuk menjelaskan semua akar permasalahan.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker