Dua Orang Penyalahguna Narkoba di Tangkap Polisi

Abadikini.com, BANTAENG – Polres Bantaeng merilis pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Antik 2019, Kamis (1/8/2019).

Sebanyak 2 orang penyalahguna narkoba ditangkap selama Operasi Antik Lipu,Kamis 1 Agustus 2019.

Bertempat di Jalan Kakatua  Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada pukul 19.00 WITA.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng kembali mengungkap penyalahgunaan dan peredaran terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu.

Reserse Narkoba yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba Iptu  Agus Purnama, penggrebekan dilakukan setelah Polres Bantaeng mendapatkan informasi tentang pengguna Narkoba.

Dari hasil penggrebekan Sat Narkoba Polres Bantaeng mengamankan dua orang tersangka IS (32tahun) dan MR (45tahun), keduanya diringkus pada saat hendak menggunakan Barang Haram bersama sama di rumah IS di Jalan Kakatua kelurahan Palantikang.

Selain mengamankan tersangka tim sat Narkoba Polres Bantaeng juga mengamankan barang bukti 2(dua) sachet shabu dan alat alat yang akan digunakan untuk menikmati barang haram dan terlarang tersebut.

Kedua tersangka (IS dan MR) akan dikenakan pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Maksimal Rp.1 M

Editor
M Saleh

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker