Operasi Antik, Polres Banteang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Abadikini.com, BANTAENG – Polres Bantaeng merilis pengungkapan kasus narkoba hasil Operasi Antik 2019,Kamis (31/7/2019).
Sebanyak 1 orang penyalahguna narkoba ditangkap selama Operasi Antik, Kamis 25 Juli 2019.
Bertempat di Jalan Mangga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng pada pukul 15.00 WITA.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dengan inisial SAK (35) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang servis kulkas warga Kampampung Tala-Tala Keluraha Bontorita Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
Dari hasil penangkapan selain mengamankan tersangka Satuan Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Inggaba Bali juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 sachet shabu seberat 0,2 gram beserta timbangan digital serta barang buktii lainnya.
Pada saat dialkukan penangkapan tersangka SAK mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dan menurut tersangka barang haram tersebut akan ia guanakan sendiri.
Setelah mengamankan Tersangka, selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng akan membawa barang bukti Shabu ke Labfor Polri di Makassar untuk dilakukan pengujian.
Untuk tersangka SAK akan dikenakan Penerapan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal 1 Milyar.