KPU Sebut Tak Ada Larang Celeg Edit Foto Secantik Mungkin

Abadikini.com, JAKARTA – Komisioner KPU RI Ilham Saputra, mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD dan calon anggota DPD tidak dilarang untuk mengedit foto sehingga menjadi secantik/seganteng mungkin. Menurut Ilham, persoalan edit foto tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU).

Ilham menyampaikan hal ini menanggapi kasus calon anggota DPD asal NTB, Evi Apita Maya yang perolehan suaranya digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) akibat diduga salah satunya melakukan edit foto terlalu cantik.

“Tidak diatur. Tidak diatur sama sekali. Ya bisa (diperbolehkan edit secantik/ganteng mungkin),” ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Ilham menuturkan, foto yang digunakan Evi Apita Maya saat mendaftar sebagai calon anggota DPD pun sudah lolos verifikasi KPU NTB. Seharusnya kata Ilham, jika ada persoalan, saat itu dilaporkan ke Bawaslu setempat.

“Jadi, yang penting orangnya sama. Orangnya ya itu (dalam foto sama dengan aslinya). Jangan orangnya berbeda,” tutur Ilham.

Menurut Ilham, tidak ada kaitan antara edit foto yang dilakukan Evi Apita Maya dengan perolehan suara. Menurut dia, hal tersebut sulit dibuktikan.

“Dari mana bisa bilang begitu? Tidak bisa,” pungkas dia.

Komisioner KPU, Ilham Saputra

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif DPD yang diajukan oleh calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad ke tahapan pembuktian. “Perkara (nomor) 03 (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya),” kata Hakim MK Aswanto dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019) lalu.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker