Kasus Narkoba Jenis Kokain, Steve Emmanuel Jalani Vonis Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain atas terdakwa aktor Steve Emmanuel pada hari ini, Selasa (16/7).

“Sidang putusan diagendakan Selasa besok (hari ini) 16 Juli, jam seperti biasa, siang hari,” kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi seperti dilansir Antara, Senin 15 Juli 2019.

Sebelumnya, jaksa menuntut Steve Emmanuel dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Sementara penasehat hukum Steve, Firman Chandra menilai, kliennya hanya butuh direhabilitasi. Steve hendaknya dipandang sebagai pecandu sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018.

Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Akibat perbuatannya, Steve Emmanuel harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan harus menjalani persidangan dimulai sejak 21 Maret 2019.

Jaksa Gugurkan 1 Pasal Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, mendakwa Steve melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, karena tidak cukup bukti, jaksa menggugurkan Pasal 114 ayat 2 tersebut.

Pada persidangan duplik yang digelar Senin 8 Juli 2019 lalu majelis hakim yang dipimpin Erwin Djong, Mohammad Noor dan Steery Marleine Rantung sebagai hakim anggota, menunda sidang putusan hingga Selasa (16/7).

“Berhubung karena 15 Juli ada kegiatan, kita tunda ke hari Selasa tanggal 16 Juli,” kata Hakim Ketua Erwin Djong saat akan menutup persidangan pada Senin pekan lalu.

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
MDK

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker