Pria di Bantaeng Tusuk 4 kali Tomboi, Lantaran Mengganggu istrinya

Abadikini.com, BANTAENG – Tim T4P Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pelaku penikaman di Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Minggu, 14 Juli 2019.

Warga Kabupaten Bantaeng, berisial IR (38 Tahun) pelaku melancarkan aksinya pada Selasa malam, 9 Juli 2019 lalu.

Kepolisian Resort (Polres) Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan memberikan keterangan Abadikini.com, Senin (14/7/2019)

Kapolres Bantaeng menduga pria berinisial IR berusia 38 tahun itu di duga cemburu.

IR, menjalankan aksinya Pantai Seruni. Pelaku nekat melancarkan aksinya karena di duga cemburu kepada korbannya atas nama Hariani.
Korban ini diduga tomboi, dan kerap mengganggu istri pelaku,” ujarnya.

Awalnya, korban sementara duduk di Pantai Seruni, berselang beberapa waktu kemudian, tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua pria otk,” ungkapnya.

Pelaku IR pun menikam dari belakang Hariani yang menyebabkan korban alami empat luka tusukan di punggung,” kata dia.

lanjut Kapolres, korban juga mengalami luka tusukan di pergelangan tangan kirinya. Hal itu mengakibatkan korban harus dirawat secara intensif di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Awalnya Hariani korban sementara duduk di Pantai Seruni, berselang beberapa waktu kemudian, tiba-tiba tangan korban dipegang oleh dua pria otk,”ungkap Kapolres.

Pelaku sebelumnya sempat kabur saat dilakukan pencarian, sehingga petugas mengambil inisiatif untuk menunggu waktu yang tepat”terangnya.

Dari hasil penyelidikan terkait keberadaan pelaku yakni sedang kembali ke rumahnya, di mana sebelumnya sudah dilakukan penggerebekan, namun berhasil lolos lari melalui pintu blakang kemudian dilakukan penyelidikan kembali dan diketahui bahwa pelaku kembali berada di rumahnya, sehingga Tim mendatangi kembali dan pelaku berhasil diamankan,” paparnya.

Tim T4P Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pelaku penikaman di Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Minggu,14 Juli 2019.

Dia ditangkap berdasarkan LP-B/179 / VI / 2019 / SUL – SEL / RES. BANTAENG.
Terhadap pelaku IR, kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng. Sementara pelaku lain kini berstatus DPO.

Diketahui pula pelaku merupakan resedivis kasus narkoba yang sudah tiga kali menjalani hukuman yakni pada tahun 2006 divonis dua thn penjara.

Pada tahun 2011 vonis dua setengah tahun penjara, serta pada tahun 2014 divonis empat tahun penjara,” tutupnya.(Mudahri).

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker