Laporan Rey Utami dan Pablo Benua ke Fairuz-Hotman Paris Ditolak Mentah-mentah oleh Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Pablo Benua melalui tim kuasa hukumnya melaporkan balik pelapor kasus ‘ikan asin’, Fairuz A Rafiq dan pengacaranya, Hotman Paris, ke Polda Metro atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Namun laporan itu ditolak polisi.

“Saya sebagai pribadi pelapor Hotman, Fairuz, kuasa Pablo, saya sampaikan ke rekan-rekan bahwa sore ini Krimsus menolak laporan saya dengan alasan tidak jelas,” kata pengacara Pablo, Andar Situmorang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Andar menyebut ia mendapat kuasa dari Pablo untuk melaporkan balik Fairuz dan Hotman ke polisi. Laporan itu dibuat karena Pablo merasa tidak berada di dalam vlog ‘ikan asin’ itu, namun dia ikut dilaporkan oleh Fairuz dan jadi tersangka.

“Ini kan sederhana, si Pablo dilaporin sama Fairuz pasal 27. Pablo ini tidak mengeluarkan sepatah kata pun (dalam vlog). Pablo melaporkan balik, sederhana, tapi ditolak,” ungkap Andar.

Andar mengatakan alasan polisi menolak laporannya itu tidak berdasar. “Saya rakyat biasa ditolak dengan alasan kuasa saya dicabutlah. Barusan datang perwira piketnya dan kumpul di sini, si Pablo dipaksa untuk mencabut kuasa, tapi sampai sekarang (kuasa) belum (dicabut),” kata Andar.

Andar juga membawa surat kuasa yang ditujukan ke tim kuasa hukumnya yang ditandatangani oleh Pablo. Andar menegaskan jika surat kuasa itu tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

Dalam kesempatan itu, ia membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video-video Fairuz dan Hotman terkait laporan Fairuz dan ucapan-ucapan Fairuz maupun Hotman di media yang menyebut Pablo bersalah. Padahal, menurutnya, Pablo tidak bersalah karena tidak berada dalam vlog itu.

Karena laporannya ditolak, Andar menyebut dia akan melaporkan hal itu ke Propam Mabes Polri. Ia akan meminta ditemani oleh Propam untuk membuat laporan terkait hal itu.

“Saya mau minta ditemani Provos buat laporan,” tegas Andar, seperti dikutip Abadikini dari laman Detikcom, Senin (15/7/2019).

Diketahui, kasus ‘ikan asin’ bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Kasus itu mencuat setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan ‘ikan asin’ dalam sebuah video YouTube yang di-upload.

Polisi juga sudah menetapkan Galih, Rey, Benua sebagai tersangka dalam kasus itu dan polisi juga sudah menahan para tersangka itu.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker