Massa Padati Sekitar Tempat Sidang Putusan Vonis Bahar bin Smith

Abadikini.com, BANDUNG – Penceramah Bahar bin Smith akan mendengarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini, Selasa, 9 Juli 2019. Persidangan  digelar di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa, 9 Juli 2019.

Ratusan pendukung Bahar memadati bagian depan gedung. Polisi berjaga mulai di belokan Jalan Seram hingga bagian depan gedung Pepustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Masa yang memadati bagian depan gedung itu sesekali memekikan takbir dan merapalkan salawat. “Allahuakbar,” pekik masa pendukung Bahar.”

Dikutip dari Tempo, Mobil komando diparkir tepat di tengah jalan seram di depan gedung itu. Mobil itu dikerumuni ratusan masa pendukung Bahar bin Smith. Spanduk juga bendera bertuliskan dukungan kepada pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu terpasang hampir di sepanjang Jalan Seram.

Hanya kawat berduri saja yang memisahkan antara pendukung Bahar dengan polisi yang berjaga. “Kami pecinta Habib Bahar akan terus mengawal terus sidang putusan guru kami,” kata salah seorang pendukung Bahar berorasi menggunakan pengeras suara.

Bahar diadili di PN Bandung setelah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ pada akhir 2018.

Jaksa membidiknya dengan dakwaan kombinasi yakni kumulatif dan alternatif. Bahar didakwa menganiaya dan merampas kemerdekaan. Dakwaan primer lainnya mempersalahkannya melanggar pasal penganiayaan. Dalam dakwaan subsidair jaksa membidik Bahar dengan UU Perlindungan Anak.

Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum terbukti menganiaya juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Bahar bin Smith juga dituntut harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Editor
Sulasmi

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker