Diduga Memerkosa PRT Indonesia, Politikus Malaysia Diselidiki

Abadikini.com, KUALA LUMPUR –  Seorang politisi Malaysia sedang diselidiki polisi atas dugaan memerkosa pembantu rumah tangga (PRT)-nya asal Indonesia. Politius tersebut merupakan anggota Partai Aksi Demokratis (DAP) dan merupakan anggota Dewan Perak dari partai tersebut.

Asisten Kepala Divisi Investigasi Seksual, Wanita, dan Anak-anak Bukit Aman, Choo Lily membenarkan bahwa laporan polisi diajukan oleh warga Indonesia pada 8 Juli 2019.

Mengutip Malaysiakini, Selasa (9/7/2019), pernyataan perempuan asal Indonesia itu juga telah direkam untuk memudahkan penyelidikan.

Namun, politikus DAP yang identitasnya belum diungkap polisi secara konsisten membantah dugaan tersebut.

“Saya tidak melakukannya, saya tidak takut diselidiki,” katanya seperti dikutip oleh China Press. Dia siap bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini.

Politikus tersebut dia percaya pada profesionalisme polisi. Menurut laporan Malaysiakini, anggota Dewan Perak itu merupakan ayah dari empat anak. Dia telah menjadi anggota Dewan untuk periode kedua.

Sementara itu, Ketua DAP Perak, Nga Kor Ming, mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada polisi. DAP menjadi bagian dari koalisi Pakatan Harapan yang berkuasa atas pemerintah Perdana Menteri Mahathir Mohamad.

“Ini tuduhan serius yang dibuat, dan partai memandang masalah itu dengan keprihatinan serius,” kata Nga.

“Karena laporan polisi telah diajukan, partai berpandangan bahwa tidak ada yang di atas hukum, dan dengan demikian akan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan penuh,” ujarnya.

Nga juga bersumpah bahwa tindakan yang tepat akan diambil terhadap anggota Dewan sesuai hasil penyelidikan polisi.

Choo Lily menambahkan bahwa kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 376 dari KUHP tentang pemerkosaan. Sedangkan perempuan Indonesia yang mengajukan laporan telah dikirim untuk pemeriksaan fisik.

Editor
Erwin Winanto
Sumber Berita
sindonews

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker