KPU Koordinasi dengan MK Tetapkan Caleg Terpilih

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan calon anggota legislatif terpilih. KPU masih menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daerah mana saja yang hasil pilegnya tak disengketakan.

“KPU Pusat telah berkirim surat kepada MK untuk minta konfirmasi adanya gugatan, meliputi partai politik apa saja, untuk pemilu jenis apa, lokusnya di mana, dan untuk pemilihan tingkat apa dalam gugatan,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Hasyim mengatakan KPU saat ini masih menunggu jawaban dari MK. Jawaban itu akan menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah ke tahapan berikutnya.

“Karena itu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diminta menunggu arahan dari KPU Pusat berdasarkan Surat Konfirmasi MK,” tutur Hasyim.

Di sisi lain, KPU juga masih disibukkan dengan persiapan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg. KPU akan menghadapi 260 gugatan PHPU Pileg.

Hasyim mengatakan berdasarkan Peraturan MK (PMK) nomor 2 tahun 2018, penyampaian alat bukti KPU selaku termohon dilakukan paling lama dua hari sebelum sidang pendahuluan. MK sendiri mengagendakan sidang pendahuluan PHPU Pileg digelar mulai 9-12 Juli 2019.

“Mengingat dua hari sebelum tanggal 9 Juli 2019 adalah hari libur (Sabtu dan Minggu, 6-7 Juli 2019), maka jawaban KPU untuk masing-masing provinsi diserahkan paling lama jumat, 5 Juli 2019,” ujar Hasyim.

Selain mempersiapkan alat bukti, KPU Pusat juga telah melakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi sejak 2-4 Juli 2019. KPU akan melakukan konslidasi serupa dengan jajaranya di Kabupaten/Kota pada 5-8 Juli.

“Konsolidasi ini untuk persiapan PHPU bersama tim pengacara KPU,” ujarnya.

MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa PHPU Pileg digelar pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Pembacaan putusan hasil PHPU Pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker