Simpatisan FPI Ini Ungkap Alasan Buat Konten Hoaks

Abadikini.com, JAKARTA – Kepala Subdirektorat II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengungkapkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY, 32, membuat konten hoaks lantaran kecewa. AY mengaku kecewa dengan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Motivasinya adalah untuk menunjukkan ketidakpuasannya kepada pemerintah. Menurut tersangka, pemerintah dan aparatnya mengkriminalisasi para ulama. Padahal tidak ada seperti itu,” kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2019.

Rickynaldo mengungkapkan seperti dilansir Abadikini dari Medcom AY membuat narasi, foto dan video berunsur kebencian sejak 2014. Motivasi itu terbentuk saat Pilpres 2014 untuk menjatuhkan salah satu paslon.

“Kan pemilu waktu itu, Pilpres 2014. Sampai sekarang (akun) intens, masih intens (beroperasi) sampai ditangkap,” ucap dia.

Pelaku juga mengikuti momentum yang terjadi di masyarakat. Seperti, menjatuhkan tokoh pemerintah dan kebijakan-kebijakan pemerintah.

“Ada momen-momen lain misalkan kayak ngomongin mantan Kepala BIN Hendropriyono, masalah China (menguasai Indonesia), kebijakan ini kebijakan itu. Tematik tergantung momen apa yang ada di negara ini,” jelas Rickynaldo.

Penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, lanjutnya, dilakukan melalui tiga akun media sosial di Instagram dan Youtube. Ketiga akun tersebut memiliki pengikut hingga 20 ribu orang dan telah membuat 298 konten.

“Akun media sosial Instagramnya dengan nama wb.official.id dan whitebaret. Akun di kanal YouTubenya dengan nama inisial MCA,” ungkap Rickynaldo.

Rickynaldo menuturkan tersangka AY kerap kali membuat propaganda FPI dengan nama Whitebaret. Aksi itu menyesatkan serta menimbulkan kebencian dan mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Dan menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran di masyarakat,” ujar Rickynaldo.

Terkait hal itu AY sudah ditetapkan sebagai tersangka. AY dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 207 KUHP. Dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker