Sidang sengketa pilpres: gaya bahasa aktivis BW versus bahasa akademik Yusril di Mahkamah Konstitusi

Abadikini.com – Sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian masyarakat luas.

Mengutip dari the conversation, Selain substansi persidangan, bahasa para pengacara layak mendapat perhatian karena kemahiran mereka menyampaikan argumentasi saat sidang punya andil besar terhadap dinamika persidangan.

Ada dua pengacara senior yang dominan tampil dalam panggung sidang MK. Bambang Widjojanto (BW) mewakili pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pengaju gugatan dan Yusril Ihza Mahendra mewakili Presiden Joko “Jokowi” Widodo sebagai pihak terkait dalam gugatan. Salah satu gugatan yang diajukan kubu Prabowo adalah agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan kemenangan Jokowi dalam pilpres 2019 dan menyatakan Prabowo sebagai pemenang.

Melalui tulisan ini saya berusaha membandingkan strategi bahasa kedua pengacara tersebut dalam pertarungan konstitusional di MK.

Bahasa akademik Yusril

Sebagai pengacara yang punya pengalaman akademik panjang, Yusril memiliki argumentasi hukum yang cenderung akademis.

Gugatan yang disusunnya terbentang dari argumentasi filosofis ke hal-hal yang praktis dan faktual. Pola argumentasi ini relevan dengan pengalamannya sebagai dosen Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum di Universitas Indonesia.

Ketika menyusun gugatan ia mengajak pembaca “bertamasya” ke berbagai pemikiran sebelum masuk ke pembuktian. Hal ini dikarenakan dirinya sadar bahwa hukum adalah konstruksi pemikiran yang disusun menurut sistem logika tertentu. Oleh karena itu, ketika menyusun argumentasi hukumnya pertama-tama ia mengklarifikasi aliran pemikiran apa yang mendasari produk hukum tertentu.

Hal ini tergambar dalam argumentasi yang disampaikannya dalam ruang sidang maupun ketika diwawancara media. Dalam sebuah dialog di TVOne dengan mantan ketua MK Mahfud MD dan salah satu kuasa hukum Prabowo, Teuku Nasrullah, Yusril menjelaskan lebih dahulu perbandingan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dalam peradilan sebelum menyodorkan argumentasi yang memperkuat klaimnya.

Bahasa aktivis BW

Lawan Yusril, BW, memiliki strategi berbahasa yang berbeda.

Latar belakang BW sebagai aktivis tampak membentuk watak berbahasanya. Sebagaimana diketahui, BW pernah menjadi Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia. Selain itu, dirinya juga salah satu pendiri Kontrasdan Indonesia Corruption Watch, dua organisasi yang terkenal galak mengawal penegakan hukum, sebelum terpilih menjadi Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa bahasa telah menjadi instrumen perlawanan penting yang digunakan aktivis untuk melawan narasi pemerintah.

Strategi itulah yang melahirkan aneka jargon khas aktivis, misalnya: “hanya satu kata, lawan!”, “panjang umur pergerakan”, dan “tolak politis busuk”. Jargon-jargon itu khas karena tegas dan bahkan vulgar.

Karena bahasa adalah perkamen budaya, pengalaman BW sebagai aktivis turut membentuk perilaku kebahasaannya dalam sidang. Watak “bahasa aktivis” tergambar dalam beberapa kesempatan.

Dalam salah satu sesi sidang pada tanggal 21 Juni 2019, BW menggunakan kata “ditelanjangi” untuk menyebut saksi dari pihaknya yang dicecar pengacara pihak lain. Kata itu merupakan metafora hiperbolis untuk membuat sebuah peristiwa tampak lebih besar maknanya.

Pada kesempatan lain, BW mengomentari kuasa hukum KPU dengan frasa “kegagalan utama” untuk menyebut pembelaan pengacara KPU yang hanya membacakan 30 halaman pembelaan.

Pada sidang tanggal 21 Juni, BW juga menggunakan kata “omong kosong” untuk menggambarkan ketidakmampuan Mahkamah untuk menelaah data dan kesaksian yang melimpah.

Pilihan kata itu cenderung konsisten dan cenderung menggambarkan watak kebahasaannya sebagai “petarung yang agresif” sebagaimana lazimnya aktivis.

Kaitan Bahasa dan Hukum

Kemampuan berbahasa pengacara dalam mengungkapkan argumentasi hukum adalah elemen penting dalam persidangan.

Profesor komunikasi Amerika Serikat Stephen A. Smith menunjukkan penggunaan bahasa sebagai strategi retorika persidangan sudah mendapat perhatian serius para pengacara sejak 1800-an.

Ini terjadi karena bahasa dan hukum merupakan dua entitas yang punya kaitan erat.

Dalam pengertian aliran ilmu pasti, hukum dapat dipahami sebagai kumpulan gagasan yang disarikan kemudian diundangkan sebagai aturan yang mengikat. Kondisi itulah yang membuat hukum dan bahasa berhimpitan. Substansi hukum hanya muncul jika direalisasikan dengan bahasa.

Filsuf berkebangsaan Austria Ludwig Wittgenstein berhipotesis bahwa realitas baru (dianggap) ada ketika dilukiskan dengan bahasa. Jika realitas tak terbahasakan, ia tidak terpikirkan. Jika tak tak terpikirkan maka dia tidak tidak ada. Hukum juga demikian.

Berdasarkan argumentasi itu, bahasa dalam persidangan punya dua fungsi dasar yaitu membangun kesaksian dan kesangsian. Dalam kesaksian, bahasa digunakan untuk menghadirkan kembali peristiwa di luar sidang agar diakui sebagai fakta persidangan yang benar. Sedangkan untuk membentuk kesangsian, bahasa digunakan untuk mendelegitimasi kesaksian lawan.

Ada berbagai strategi retorika yang memungkinkan para pengacara membangun kesaksian dan kesangsian.

1. Relevansi Menghubungkan konsep atau peristiwa dengan konsep atau peristiwa lain agar tampak memiliki kaitan logis.

2. Hiperbola Menunjukkan sesuatu tampak lebih besar dari realitas objektifnya.

3. Kontras Membandingkan sejumlah unsur agar salah satu unsurnya tampak sangat berbeda.

4. Analogi Membuat penjelasan yang abstrak tampak lebih konkret dengan menggunakan perumpamaan dari peristiwa keseharian.

5. Falsifikasi Menguji suatu dalil, pernyataan, atau kesaksian agar tampak keliru karena ada dalil, pernyataan, atau kesaksian lain yang lebih kuat.

6. Perbandingan tak setara Menunjukkan bahwa dua hal adalah sama atau setara, meskipun secara objektif tidak.

7. Dekontekstualisasi Menunjukkan bahwa argumentasi pihak lain menyimpang dari konteks persidangan.

Berbagai strategi itu memiliki dampak pragmatik yang besar dalam sidang karena bahasa tidak hanya memiliki fungsi representatif, melainkan juga fungsi kontrol. Dalam buku Politik Bahasa Penguasa, saya dan rekan saya Fathur Rokhman menjelaskan bahwa bahasa bukan semata alat ekspresi. Oleh penuturnya, bahasa digunakan untuk menyatakan diri dan memperjuangkan kepentingannya.

Berbagai strategi bahasa di atas digunakan oleh Yusril dan BW dengan cara yang berbeda sehingga memiliki dampak yang berbeda. Yusril cenderung menggunakan teknik relevansi untuk menghubungkan satu pemikiran dengan pemikiran lain sehingga argumentasinya membentuk pola yang kokoh. Adapun BW cenderung menggunakan hiperbola sehingga argumentasinya berdaya persuasi kuat karena menyentuh sisi rasa pendengarnya.

Kajian yang lebih komprehensif diperlukan untuk menguji dampak strategi berbahasa tersebut terhadap keputusan MK. Sidang merupakan proses yang kompleks sedangkan bahasa, meskipun penting, adalah unsur yang berelasi dan dipengaruhi oleh unsur lain.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker