Sofyan Basir Didakwa Beri Kesempatan Suap di Proyek PLTU Riau-1

Abadikini.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir telah memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek mulut tambang proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

“Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan saat membacakan dakwaan terhadap Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dipaparkan, Johannes Kotjo menyuap Eni dan Idrus sekitar Rp 4,75 miliar agar dapat menggarap proyek senilai US$ 900 juta tersebut. Rencananya proyek PLTU Riau-1 digarap konsorsium yang terdiri dari anak usaha PLN, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural, dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Johannes Kotjo. Sementara,

Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN. Sofyan disebutkan memberi kesempatan atau memfasilitasi dengan turut menghadiri pertemuan-pertemuan dengan Eni, Kotjo dan Idrus Marham untuk muluskan proyek tersebut.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor
Selly P
Sumber Berita
beritasatu

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker