Trending Topik

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Berlinang Air Mata Minta Dibebaskan Kasus PLTU Riau-1

Abadikini.com, JAKARTA – Sofyan Basir menitikkan air mata dalam persidangan. Mantan Direktur Utama PT PLN itu merasa tidak melakukan apa yang didakwakan jaksa KPK kepadanya.

“Harapan kami bebas, tidak ada sanksi apa pun bagi kami dan kami akan buktikan besok. Apa yang kami ucapkan ini adalah untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sofyan, yang terisak dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, seperti dikutip Abadikini dari laman Detikcom, Senin (23/9/2019).

Sofyan mengaku kaget saat pertama kali ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dia turut menepis telah melakukan pemufakatan jahat demi memuluskan orang-orang tertentu mendapatkan proyek di PLN.

“Kami 20 tahun mengabdi, sebagai Dirut dihinakan hanya rangkaian ucapan, kata-kata, dengan sangkaan-sangkaan saja. Ini betul-betul berhala. Semoga Allah memaafkan oknum tersebut,” ucap Sofyan sembari masih menangis.

“Tidak ada niat kami apa pun, apalagi berdiskusi ada orang mau mendapat uang. Tidak ada. Lari kami sekuat tenaga untuk mendapat proyek ini dari direksi, adik-adik saya, seperti sampah dihinakan, hanya mengejar berapa miliar,” imbuh Sofyan.

Sebelumnya Sofyan sempat pula dicecar jaksa perihal kesaksian-kesaksian sebelumnya. Salah satunya disampaikan mengenai pesan ‘anak-anak saya harus diperhatikan’.

“Fakta persidangan (menyebutkan) ada (ucapan) ‘Jangan lupa anak-anak kami PLN’. Apakah pernah mengatakan itu?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” ucap Sofyan.

Dalam dakwaan KPK, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.

Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. Tak hanya itu, Sofyan juga didakwa berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.

Dalam salah satu pertemuan di Hotel Fairmont itu jaksa menyebut Eni pernah menyampaikan Sofyan harus mendapatkan ‘the best’. Perihal itu, Sofyan memberikan penjelasan.

Sofyan mengatakan sebenarnya konteks pembicaraannya dengan Eni perihal pembahasan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun Sofyan menduga apa yang disampaikannya ditangkap Eni sebagai urusan PLTU Riau-1.

“Saya sampaikan Bu Eni, ‘Luar biasa, Ibu’. Saya baru diskusi dengan Bu Eni habis RDP dengan beliau soal RUU Batu Bara. Maksud saya diskusi itu luar biasa bantu PLN, mungkin otak beliau urusan (PLTU) Riau saja,” tutur dia.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker