Jangan Kaget, Berikut Tiga Kekalahan KPK di Tipikor

Abadikini.com – Vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir bukan kekalahan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tingkat pertama. KPK pernah mengalami nasib serupa pada beberapa kasus sebelumnya.

Vonis bebas ini sejatinya bukan berarti Lembaga Antirasuah kehabisan langkah untuk mengusut para terdakwa kasus korupsi. Pasalnya, KPK masih memiliki kesempatkan melawan putusan dengan mengajukan upaya hukum.

Dalam perjalananya pun KPK setidaknya pernah tiga kalah di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Berikut perjalanan kasus-kasus tersebut:

  1. Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad
Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Foto: MI/Susanto

Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 11 Oktober 2011. Majelis Hakim yang dipimpin Azharyadi Pria Kusuma menilai Mochtar tak bersalah.

Mochtar diduga terlibat dalam tiga kasus. Dia tersangkut kasus penyuapan agar Kota Bekasi mendapatkan penghargaan adipura pada 2010, penyuapan dalam pengesahan APBD, dan dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi 2009 untuk keperluan pribadi.

KPK, yang saat itu dipimpin Busyro Muqoddas, menuntut Mochtar dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, tuntutan itu tak diindahkan Pengadilan Tipikor Bandung yang memberikan vonis bebas.

Putusan kontroversial itu membuat Mahkamah Agung (MA) memanggil hakim yang memutuskan perkara Mochtar. Di sisi lain, Lembaga Antikorupsi memutuskan melawan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA memutuskan membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko serta anggotanya Krisna Harahap dan Leo Hutagalung.

“Terdakwa Mochtar Mohamad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara denda Rp300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp639 juta,” kata juru bicara MA Ridwan Mansyur, Rabu, 7 Maret 2012.

  1. Mantan Bupati Rokan Hulu Suparman
Mantan Bupati Rokan Hulu Suparman. Foto: MI/Susanto

Ketuk palu vonis bebas juga diberikan hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, kepada mantan Bupati Rokan Hulu Suparman, Kamis, 23 Februari 2017. Vonis itu membuatnya lepas dari tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Membebaskan terdakwa (Suparman) dari segala tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) dan dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara,” kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi Trihandoko saat membacakan putusan.

Suparman sedianya terjerat kasus suap pembahasan APBD Riau 2014. Namun, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menganggap dakwaan dari JPU KPK tak terbukti di persidangan. Mendengarkan putusan itu, Suparman pun bersujud syukur.

Kebahagiaan politikus Golkar itu tak berlangsung lama. Rabu, 8 November 2017, Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar, memvonisnya bersalah di tingkat kasasi. Dia dihukum 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

  1. Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir.

Vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta berhadap Sofyan Basir pun menjadi kekalahan ketiga KPK di meja hijau. Mantan Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu lepas dari belenggu kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2019.

JPU pada KPK sebelumnya menuntut Sofyan dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa meyakini Sofyan memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek ini.

Di sisi lain, KPK memastikan tak berhenti untuk menjerat Sofyan. Lembaga Antirasuah hakulyakin Sofyan bersalah.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu (tindak korupsi Sofyan),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker