Polisi Ungkap Senjata Api Milik Mayjen Purn S Masih Berfungsi & Membahayakan

Abadikini.com, JAKARTA – Polisi  mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga akan digunakan untuk membunuh sejumlah pejabat negara saat aksi 21-22 Mei. Senjata api tersebut merupakan milik purnawirawan mayor jenderal TNI berinisial S.

Polisi membantah keterangan sejumlah pihak yang menyebut senjata itu adalah senjata tua dan tidak bisa ditembakkan.

“Senjata api tersebut adalah milik S yang dikirim dan berasal dari sitaan GAM di Aceh. Senjata api ini ada dalam penguasaannya tanpa hak sejak 1 September 2011 pada saat S pensiun dari Anggota TNI,” ungkap Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Daddy Hartadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Senjata api ilegal yang mirip dengan M-4 Carbine itu disimpan, dikuasai, disembunyikan, dan dititipkan ke tersangka HR yang merupakan warga sipil sekaligus driver dan informan, dan juga pengawal tersangka S setelah tidak menjadi anggota TNI. Dalam penguasaannya, HR menyimpan senjata api ilegal tersebut di mobil milik S di Aceh.

“Kemudian pada sekitar April 2019 sebelum pencoblosan, senjata api itu diminta S untuk dikirimkan ke Jakarta,” kata Daddy.

Singkat cerita, Daddy melanjutkan, senjata api bersama surat security item itu terbang dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka SA kemudian menyerahkan senjata api dan surat security item ke Z.

“Saat itu juga oleh anggota Bais keduanya diamankan kemudian diserahkan ke POM TNI. Karena pelaku ada yang warga sipilnya, maka dikirimkan surat ke Polri untuk menindaklanjuti penyidikan,” ujar Daddy.

Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, senjata api yang jadi objek perkara itu terlihat merk dan lgo sudah dihapus, tapi nomor serinya masih ada yakni SER 15584. Senjata api tersebut merupakan laras lanjang made in USA dan dapat berfungsi baik dan bisa ditembakan.

“Disimpulkan, senjata api ini berfungsi baik, aktif, dan dapat membinasakan makhluk hidup,” tegas Daddy.

Sebelumnya kuasa hukum Mayjen S membantah kliennya sengaja meminta senjata dikirim karena terkait Demo 21-22 Mei.

Anggota tim advokasi, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, senjata yang disebut-sebut dimiliki Soenarko itu adalah senjata sisa perang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan TNI dahulu. Dia mengatakan, senjata itu seharusnya diserahkan ke museum di Jakarta. Namun, dia mengatakan, pengiriman senjata dari Aceh itu seharusnya dilakukan 10 tahun lalu, bukan saat ini.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
Liputan6

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker