Dituntut 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumapaet Bilang ‘Agak Hiperbola ya’
Abadikini.com, JAKARTA – Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna tak terima dengan tuntutan tersebut.
“Agak hiperbola ya,” ucap Ratna usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ratna mengatakan, berencana mengajukan keberatan. Sebab, menurut dia, Jaksa keliru mendakwa.
“Tunggu tiga minggu lagi. Saat ini kami sedang menyusunnya,” ucap dia.
Diketahui, Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terdakwa didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
“Keonaran harus ada darah, itu harusnya dibaca dong di buku. Ini mereka menyimpulkan aja bahwa twitter itu keonaran juga, padahal harus berdarah, persis seperti yang terjadi di Petamburan,” jelas dia.