Kecanduan Kokain, Steve Emmanuel Bisa Kena Gangguan Jiwa
Abadikini.com, JAKARTA – Steve Emmanuel wajib mendapat tindakan rehabilitasi untuk lepas dari kecanduan kokain. Hal itu diutarakan Dr. Amrita Dewi selaku Kepala BNNK Jakarta Selatan yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan narkoba Steve Emmanuel.
“Apabila orang penyalahguna kokain dengan ketergantungan berat, maka wajib direhab,” ujar dia, Kamis (23/5/2019).
“Zat tersebut mempengaruhi di otak dan jika tergolong stimulan menggunakan kokain akan menimbulkan akibat-akibat psikologis seperti bipolar, serangan kecemasan dan panik,” tuturnya.
Parahnya lagi, Steve Emmanuel bisa mengalami gangguan kejiwaan apabila tidak ditangani secara medis.
“Ini perlu eksplorasi lanjut apakah ada gangguan jiwa terhadap yang bersangkutan. Potensi terjadi lost control dalam gangguan kejiwaan itu dapat terjadi,” imbuh Dr. Amrita.
Namun untuk saat ini, nasib Steve Emmanuel belum bisa ditentukan. Mengingat proses persidangan baru sampai tahap pemeriksaan saksi.
Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.