Menteri Ignasius Jonan Dipanggil KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jonan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir (SFB).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Ini merupakan pemanggilan ulang yang dilakukan KPK terhadap Jonan. Sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan itu dijadwalkan diperiksa Rabu, 15 Mei 2019. Namun, ia berhalangan hadir lantaran tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Selain Jonan, empat orang lainnya juga dijadwalkan untuk diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Keempatnya juga diperiksa untuk perkara dan tersangka yang sama.

Mereka adalah General Manager PT PLN wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Doddy B Pangaribuan; Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso; Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), Dani Werdaningsih; dan Muhisam dari pihak swasta.

Keterlibatan Sofyan berawal ketika Direktur PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang mengirimkan surat ke PLN pada Oktober 2015. Samantaka Batubara merupakan anak usaha Black Gold Natural Resources Ltd. Surat tersebut berisi permohonan agar PLN memasukkan proyek yang digarap perusahaan tersebut dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Sayangnya, surat tidak ditanggapi. Bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo akhirnya mencari bantuan agar dibukakan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listnk Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-I.

Pertemuan diduga dilakukan beberapa kali. Pertemuan membahas proyek PLTU itu dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Sofyan, dan Johannes. Namun, beberapa pertemuan tidak selalu dihadiri ketiga orang tersebut.

Selanjutnya pada 2016, Sofyan menunjuk Johannes mengerjakan proyek Riau-1. Sebab, mereka sudah memiliki kandidat mengerjakan PLTU di Jawa.

Padahal, saat itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK) belum terbit. PLTU Riau-I dengan kapasitas 2×300 MW kemudian diketahui masuk Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Sofyan lalu memerintahkan salah satu Direktur di PLN merealisasikan kontrak jual beli listrik atau Power Purchasment Agreement (PPA) antara PLN dengan BNR dan CHEC.

Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham tiga tahun penjara.

Sofyan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor
Muhammad Irwan
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker