Bachtiar Nasir Kembali Absen Panggilan Polisi

Abadikini.com, JAKARTA –  Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir dipastikan kembali tak memenuhi panggilan polisi. Alasannya, Bachtiar memiliki agenda lain yang tak dapat ditinggalkan.

“Sedang ada undangan pertemuan di luar negeri,” ujar pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2019.

Aziz menyebut Bachtiar tengah memenuhi undangan Liga Muslim Dunia di Saudi Arabia. Surat permohonan ketidakhadiran juga telah dilayangkan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus danpenyidik subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri.

“Sudah kemarin Senin (13 Mei), saya ke Mabes (Polri) sampaikan suratnya,” tuturnya.

Dalam surat tersebut, Bachtiar akan berada di Tanah Suci sampai 22 Mei 2019. Selain menghadiri undangan, Bachtiar juga akan umrah.

“Acaranya sampai tanggal 22 (Mei 2019), tapi sebelumya ada persiapan dulu, ada keperluaan untuk menghadiri acara itu, sudah sebelum-sebelum ini berada di sana (Saudi Arabia),” kata dia.

Lebih lanjut, Aziz memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi usai 22 Mei 2019. “Insyallah bisa. Kalau sudah pulang kenapa harus ditunda-tunda,” pungkasnya.

Pemanggilan Bachtiar kali ini merupakan yang ketiga sejak 2018. Dalam jangka waktu tersebut, hingga saat ini Bachtiar belum pernah memenuhi panggilan polisi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo Dedi mengatakan Bachtiar sempat mengaku ke penyidik bahwa dirinya sedang banyak kegiatan selama Ramadan. Kendati begitu, penyidik perlu meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus hukum yang disangkakan kepadanya.

Bachtiar diduga menggunakan dana di Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) untuk kepentingan pribadi. Dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor
Sulasmi
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker