Polisi: Pengancam Jokowi Kabur ke Bogor Setelah Videonya Viral
Abadikini.com, JAKARTA – Hermawan Susanto (27) ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Polisi menyebut pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya setelah ucapannya dalam video itu tersebar viral di media sosial.
“Ini dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan jadi viral. HS ditangkap di rumah budenya di Parung, Bogor. Yang bersangkutan memang melarikan diri di rumah budenya,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Ade Ary mengatakan bahwa tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Tersangka ditangkap pada Ahad (12/5) pagi kemarin.
“Barang bukti di rumahnya di Palmerah ada jaket, tas, dan lain sebagainya,” ungkap Ade Ary.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan Hermawan. Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
“Kami jerat Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. Yang bersangkutan patut diduga melakukan dugaan makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden,” jelas Ade Ary.