Saat Diciduk Polisi, Pria Ancam Penggal Jokowi Mengaku Salah

Abadikini.com, JAKARTA – Pria mengancam ingin penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berkutik ketika polisi dari Jatanras Polda Metro Jaya menciduknya. HS diamankan pagi tadi di Parung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam video penangkapan berdurasi 58 detik, dilansir dari Merdeka, Ahad (12/5), polisi sempat memperlihatkan surat perintah sebelum membawa HS. Salah seorang polisi yang ikut menangkap adalah Aiptu Jakaria yang akrab dipanggil Jacklyn Choppers.

“Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas,” kata seorang polisi.

“Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah,” ujar HS.

Mendengar itu polisi meminta HS memberi penjelasan di kantor. “Gini, ini hanya klarifikasi dulu, sampean ikut,” jawab polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan video penangkapan tersebut. Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Argo mengatakan, pelaku yang kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.

“Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Argo.

Seperti diketahui, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut ‘penggal kepala Jokowi’ dalam video itu.

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima merdeka.com, terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.

Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker