Polisi Tahan Tersangka Pengancam Penggal Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA –  Polisi menahan tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS. Penahanan itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif yang masih terus dilakukan oleh penyidik.

“Iya tersangka, Hermawan Susanto, saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (13/5) malam.

Pantauan CNN Indonesia yang dilansir Abadikini, HS sempat terlihat keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.00 WIB. HS tampak digiring empat orang penyidik berpakaian putih.

Penyidik masih terus melalukan pemeriksaan terhadap HS secara intensif. Pemeriksaan itu dilakukan guna menggali motif HS mengeluarkan pernyataan yang bernada pengancaman terhadap Jokowi.

Sebelumnya, polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

HS berada di Parung lantaran melarikan diri setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” kata HS mengancam Jokowi.

Rekaman aksi HS itu viral di media sosial. Polisi memburunya dan berhasil menangkapnya di Parung. HS pun dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar.

“Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” tutur Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Editor
Irwansyah

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker