Harga Tiket Pesawat Turun Mulai 15 Mei

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12% sampai 16%. Tarif baru ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) pada 15 Mei 2019.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera melakukan penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat secepatnya.

“Mudah-mudahan bisa selesai dua hari selesai dan nanti kita koordinasi dengan Menteri BUMN,” ujar Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dia menerangkan, penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko Darmin menjelaskan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014.

Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

“Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara,” ujarnya.

Editor
Bobby Winata
Sumber Berita
okezone

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker