Ada Bawaslu, TKN Anggap Tak Perlu Dibentuk TPF Pemilu

Abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menilai pembentukan komisi atau tim independen pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019 tak diperlukan. Pasalnya, sambung dia, sudah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diamanatkan untuk memantau pelaksanaan Pemilu 2019.

Ia menyatakan para pihak yang memiliki bukti-bukti terkait pelanggaran Pemilu 2019 bisa dilaporkan ke Bawaslu sebagai pihak yang berwenang dan telah diamanatkan undang-undang, daripada membentuk tim independen.

“Kalau saya melihatnya tidak perlu dilakukan itu, toh ada pelanggaran pemilu itu sudah ada salirannya berdasarkan konstitusi kita, yaitu kalau ada kecurangan kita bisa ke Bawaslu ataupun pihak terkait lainnya misalnya kepolisian,” kata Karding saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4).

Karding sendiri menilai kinerja dan kredibilitas penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu sendiri masih sangat dipercaya masyarakat Indonesia

Ia hanya mengeluhkan saat ini ada pihak-pihak yang sengaja menggiring opini masyarakat bahwa kinerja KPU dan Bawaslu tak independen dalam Pemilu 2019 ini.

Karding curiga penggiringan opini itu dilakukan salah satu kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tengah mengalami kalah dalam versi hiting cepat (quick count) di Pilpres 2019 ini.

“Kemudian mereka membangun satu opini, framing bahwa seakan-akan pemilu itu curang dan KPU tak independen, Bawaslu juga dianggap berpihak, dan sekali lagi itu hanya framing yang memang kita duga sejak awal bahwa akan dibangun narasi itu kalau mereka yang kalah,” kata politikus PKB tersebut.

Selain itu, Karding menilai para anggota KPU dan Bawaslu yang menjabat saat ini turut dipilih parpol-parpol yang duduk di DPR.

Rekomendasi pemilihan anggota KPU dan Bawaslu itu, lanjut Karding, turut disetujui koalisi parpol-parpol di kubu capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kini tengah mengalami kekalahan versi hitung cepat.

“Menurut saya lembaga-lembaga ini dibangun atas UU dan yang memilih mereka itu atas rekomendasi partai yang di DPR, termasuk partai-partai yang hari [Paslonnya] kalah,” kata dia.

Karding lantas menyarankan bagi semua pihak untuk melaporkan berbagai indikasi kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2019 ke pihak yang berwenang.

“Kalau ada datanya silakan laporkan saja, dan di era medsos saya kira kita sangat sulit mebangun kecurangan. Jadi berhentilah membangun framing atas insitutisi-institusi yamg sudah diatur oleh Undang-undang ini dan bisa merusak persaudaraan persatuan kita,” ujar Karding dikutip dari CNN.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker