Ratna Sarumpaet Pasrah Penangguhan Penahanannya Ditolak Hakim
Abadikini.com, JAKARTA – Majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet atas perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. Penolakan itu disampaikan usai seluruh saksi menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim, Joni, mengatakan terdakwa Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan status penahanan, dari tahanan menjadi tahanan kota atau rumah pada persidangan yang lalu.
Hakim sependapat dengan yang disampaikan jaksa. “JPU keberatan mengingat proses persidangan. Majelis juga bermusyawarah belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa,” ucap dia.
Mendengar keputusan hakim, Ratna Sarumpaet mengaku hanya pasrah. “Ya sudah nasib mau gimana lagi,” ucap dia.
Meski demikian, Ratna akan terus berusaha memperoleh haknya tersebut. “Insya Allah ya, kan masih ada Kamis,” ucap Ratna.