KPK Periksa Staf Ahli Menag Terkait Suap Romahurmuziy

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Gugus Joko Waskito. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Selain Gugus Joko, tim penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi, serta Ajudan Sekjen Kemenag Zaky Zamany.

“Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Mengutip dari Merdeka.com, Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Rommy agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Rommy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Rommy bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Rommy.

Editor
Muhammad Irwan

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker