Mantan Ketua Umum PPP Dituntut Empat Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenang), Romahurmuziy, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada Saudara Muhammad Romahurmuziy dengan penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” Kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Senin (6/1/2020).

JPU menilai bahwa Romahurmuziy telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga JPU meminta majelis hakim untuk menuntut yang bersangkutan.

“Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah sah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Wawan.

Adapun hal yang meringankan dan memberatkan. Hak yang meringankan terdakwa ialah Laki-laki yabg akrab disapa Romy tersebut berlaku sopan saat persidangan berlangsung. Sementara yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” Ungkap Wawan.

Selain itu, hukuman lainnya ialah pidana tambahan kepada terdakwa Rommahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokonya.

Sebelumnya, Romy didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua. Romy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian di dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq, Romy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber Berita
Media Indonesia

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker