KPK Siapkan Bukti Kuat, Tak Lama Lagi Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka

Abadikini.com, JAKARTA – Munculnya Nama Menpora Imam Nahrawi di Fakta Persidangan sebagai daftar penerima fee suap dana hibah Kemenpora kepada KONI menunjukkan ada indikasi kuat Imam terlibat dalam kasus suap korupsi tersebut.

“Itu sih masih merupakan bagian penyidikan KPK, kalau ada di fakta persidangan seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat, (22/3/2019).

Syarif mengamini jika pihaknya tengah mengidentifikasi dugaan aliran suap kepada Imam. Semua hal yang muncul dalam persidangan akan didalami dan ditelaah.

“Itu yang sedang dilakukan Jaksa KPK,” pungkasnya.

Nama Imam Nahrawi muncul dalam persidangan Fuad Hamidy. Penyebutan Imam Nahrawi berawal saat jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Fuad.

Dalam BAP itu, Suradi menyebut bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp17,9 miliar. Saat itu, Fuad Hamidy meminta Suradi menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar.

Alasannya, Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak Kemenpora seperti Menpora Imam Nahrawi, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain. Suradi mengamini pertanyaan jaksa tersebut.

“Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan ‘uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar’, lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar,” jawab Suradi dalam persidanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.

Menanggapi jawab Suradi, jaksa lantas menanyakan daftar penerima dana yang dibuat. Salah satunya berinisial ‘M’ yang didaftarkan menerima Rp1,5 miliar.

Suradi mengaku itu diserahkan ke Menpora Imam Nahrowi. ‘Mungkin untuk menteri. Karena didikte ke saya, hanya inisial saja. Menurut asumsi saya menteri,’ jawab Suradi.

Jaksa juga mengonfirmasi sejumlah inisial lain, seperti ‘Ul’ yang disebut akan menerima Rp500 juta. Menurut Suradi ‘Ul’ ialah Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi dari Menpora Imam Nahrowi.

Kemudian ‘Mly’ yang diduga merupakan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. ‘Mly’ tertulis akan menerima fee Rp400 juta.

Selanjutnya ‘Ap’ yang diduga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dengan nilai fee Rp250 juta. ‘Sudah diberikan atau belum saya tidak tahu,’ ucap Suradi.

Dalam perkara ini Fuad beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.

Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.

Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor
Bobby Winata

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker