Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Majelis Hakim juga menolak permohonan justice-collaborator Imam Nahrawi. Senin (29/6/2020).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina.di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (29/6/2020).

“Menolak permohonann ‘justice collaborator’ yang diajukan terdakwa,” ujar Rosmina.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun.

Majelis Hakim menyatakan, dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Adapun dakwaan kedua yakni Pasal 12B ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Imam dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan pencairan dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 5 tahun. Pidana tambahan tersebut terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker