Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Terseret Korupsi Imam Nahrawi?

Abadikini.com, JAKARTA – Surat dakwaan KPK terhadap Imam Nahrawi menghembuskan adanya peran pihak-pihak lain. Salah satunya yaitu nama pesohor yang juga pemilik julukan raja backhand smash di dunia bulutangkis yaitu Taufik Hidayat.

Munculnya Taufik dalam pusaran kasus yang membelit Imam yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sebetulnya bukan hal baru. KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Taufik pada Agustus 2019. Saat itu mantan pebulutangkis nasional itu menyinggung nama Imam.

“Ya cuma dimintai keterangan aja. Saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu di 2017-2018. Itu saja,” kata Taufik saat itu.

“Terkait Menpora aja sih, yang lain nggak ada,” imbuh Taufik.

Ketika Imam mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya pun nama Taufik sempat muncul. Namun saat itu Imam enggan banyak bicara perihal itu.

“Tanyakan saja ke yang bersangkutan,” kata Imam pada 19 Desember 2019.

Kini saat dakwaan Imam dibacakan dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2020, peran Taufik disebut terang benderang. Apa perannya?

Seperti diketahui Imam didakwa menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar berkaitan dengan persetujuan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tak hanya itu, Imam juga diyakini jaksa menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 8,6 miliar.

Jaksa meyakini sebagian gratifikasi yang diterima Imam terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Sedangkan Taufik diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima.

Dalam surat dakwaan KPK disebutkan awalnya ada komunikasi antara Tommy Suhartanto, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima; dan Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok. Ucok merupakan Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima ex officio selaku PPK Program Satlak Prima yang memiliki kewenangan mengelola keuangan Satlak Prima.

“Sekitar bulan Januari 2018, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Edward Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari terdakwa (Imam Nahrawi) kepada Tommy Suhartanto,” demikian tertulis dalam surat dakwaan itu.

“Kemudian Tommy Suhartanto meminta Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum,” imbuh jaksa.

Pada Agustus 2018, jaksa mengatakan Tommy meminta Reiki Mamesah, selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, mengambil uang Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Ucok. Setelah itu, Reiki menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat.

“Selanjutnya, Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam Nahrawi) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat,” papar jaksa.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker