Polisi Periksa Aher 6 Jam Terkait Kasus Korupsi BJB Syariah

Abadikini.com, JAKARTA – Polisi memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) terkait kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten Syariah (BJBS). Kasus korupsi yang terjadi ketika Aher jadi orang nomor satu di Jawa Barat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

“Pemeriksaan telah dimulai pukul 13.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Rabu (12/3).

Kasus tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank BJB Syariah yang melibatkan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 548 miliar.

Aher baru rampung diperiksa sekitar pukul 19.30 WIB. Aher mengaku dimintai klarifikasi karena selaku gubernur pada waktu itu merupakan pemegang saham BJB Syariah yang mewakili pemerintah. Ia pun berhak mengusulkan calon direksi.

Kaitannya dengan kasus ini. dua tahun lalu, polisi telah menetapkan YG (Yocie Gusman) selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah sebagai tersangka.

“Pemegang sahamnya itu tentu saya sebagai pemenang. Saham pengendali ya, yang berhak mengusulkan calon komisaris, calon direksi kepada komisaris setelah ada proses asessmen kemudian komisaris melanjutkan ke OJK dan dari OJK hasilnya dibawa ke RUPS, lalu dipilihlah Dirut. Itu terkait Bank BJB,” ujar Aher kepada para wartawan.

Namun ia pun mengaku tidak mengetahui apapun terkait proses pemberian kredit dan keuangan di BJB Syariah. Ia juga mengaku baru mengetahui tentang kredit macet setelah ada ada laporan dari BJB Syariah ke pihak BJB. Hal ini karena Dirut BJB merupakan pemegang saham di BJBS waktu itu.

“Saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apapun kepada BJB syariah, tidak ada hubungan kredit apalagi hubungan keuangan, tidak ada. Sehingga saya tidak banyak tau, bagaimana kegiatan di BJBS,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini telah ditangani pihak kepolisian sejak dua tahun lalu. Dugaan korupsi pemberian kredit BJBS dilakukan kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 untuk menjalankan proyek Garut Super Blok.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menyita aset sebesar Rp217 miliar terkait dugaan korupsi itu. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan penyitaan itu dalam rangka pengembalian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.

“Kita telah menyita beberapa aset terkait perkara pembiayaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi oleh Bank Jabar Banten Syariah tahun 2014-2016,” ujar dia.

Diketahui, aset tersebut disita dari beberapa pihak, salah satunya seseorang bernama Andi Winarto (AW). Bentuknya tiga sertifikat dan tanah yang tersebar di tiga lokasi di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

AW yang merupakan pimpinan PT HSK menerima kredit dari YG tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan. Dana itu digunakan PT HSK untuk membangun sejumlah ruko di Garut Super Block tersebut.

Penyaluran kredit itu kemudian baru diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur PT HSK, mengagunkan tanah dan bangunan ke bank lain. Hal ini pun menyebabkan kemacetan kredit sebesar Rp 548 miliar.

Editor
Selly
Sumber Berita
CNN Indonesia

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker