Polisi Periksa Aher Sebagai Saksi Dugaan Korupsi BJB Syariah

Abadikini.com, JAKARTA – Markas Besar Polri memeriksa Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher pada Rabu, 13 Maret 2019. Ia diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait perkara dugaan korupsi Bank BJB Syariah.

“Masih diperiksa dari sekitar jam 13.00 WIB. Sekitar dua jam lagi selesai,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Erwanto Kurniadi di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2019.

Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank BJB Syariah yang menyeret PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 548 miliar.

Dana sebesar Rp 548 miliar tersebut dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Adapun debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Berdasarkan alamat yang ada, pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.

Dalam kasus ini, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Yocie Gusman sebagai tersangka. Ia merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp 548 miliar.

Editor
Selly
Sumber Berita
Tempo

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker