Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ratna Sarumpaet agenda pembacaan dakwaan pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Kamis (28/2).

Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni akan memimpin majelis hakim sidang hoaks Ratna Sarumpaet. Joni ditemani hakim anggota Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.

Sementara pada barisan jaksa penuntut umum terdapat sejumlah nama yakni Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.

Dilansir rari CNNIndonesia, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan pihaknya tak mempersiapkan pengamanan khusus pada sidang perdana Ratna. Menurutnya, pengamanan akan dilakukan sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang biasa dilakukan di sidang-sidang lainnya.

“Kalau pengamanan khusus tidak, keamanan sidang perdana dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, tetap kita amankan seperti sidang-sidang lainnya,” tutur Indra saat dihubungi, Kamis (28/2).

Untuk jumlah personel, kata Indra, akan ada 25 personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

“Untuk pengamanan terbuka dan tertutup, kita mengamankan paling cuma 25 orang, ini kan persidangan perdana, kita antisipasi saja,” ujarnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sebagai tersangka kasus hoaks pada 5 Oktober 2018.

Kasus ini bermula dari kabar penganiayaan yang dialami Ratna. Fotonya dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.

Sejumlah tokoh dari oposisi seperti Fadli Zon, Dahnil Anzar, hingga calon presiden Prabowo Subianto kemudian menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan.

Para tokoh tersebut mengaku mendapat informasi penganiayaan itu dari Ratna sendiri. Publik pun heboh. Namun, tak lama berselang, Ratna tampil ke publik dan mengaku telah mengarang cerita dirinya dianiaya. Kejadian sebenarnya disebut Ratna adalah dirinya menjalani operasi sehingga wajahnya menjadi lebam.

Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker