2 kali Absen, Slamet Maarif Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi

Abadikini.com, JAKARTA – Tersangka pelanggaran Pemilu, Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif membantah sengaja mangkir dari dua panggilan Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang. “Saya tidak mangkir dari panggilan. (Di panggilan pertama), memang pengacara sudah memberitahukan bahwa saya ada jadwal di luar kota,” kata Slamet dalam koferensi pers di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Februari 2019.

Pada pemanggilan kedua, Slamet mengaku sudah tiba di Semarang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan bersama pengacaranya. “Pihak Polda juga sudah tahu saya berada di Semarang.” Namun ia mengaku mendadak flu berat, hingga harus meminta penjadwalan ulang. Ia mengatakan tensi darahnya mencapai 170/110 sehingga direkomendasikan untuk beristirahat.

Slamet mengatakan akan tetap kooperatif. “Pasti saya akan kooperatif, kan dari awal saya sudah kooperatif.”

Slamet Maarif menjadi tersangka atas dugaan melanggar aturan kampanye pada acara tablig akbar di Solo pada pertengahan Januari 2019. Bawaslu Kota Surakarta menyimpulkan adanya indikasi pidana pemilu sehingga menyerahkan kasus itu ke kepolisian.

Personel bantuan hukum dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan mendampingi Slamet. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Slamet dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, hari ini.

Dikutip Abadikini.com dari laman Tempo.co, Zulkifli Hasan meminta agar aparat hukum dapat bekerja secara lebih jujur dan adil kepada semua pihak. Baik kepolisian, maupun dari Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang saat ini mengurus Pilpres dan Pileg 2019.

Semua laporan yang masuk seharusnya diperlakukan sama. Zulkifli mengaku sering mendapat pertanyaan terkait ketidakadilan dari penegakan hukum saat ini. Termasuk soal kasus Slamet Maarif. “Kami minta Ketua (persaudaraan alumni) 212 juga diperlakukan dengan adil.”

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker