Polisi Jerat Ketua PA 212 dengan Pasal Kampanye di Luar Jadwal

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Presidium Alumni (PA 212) Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah. Polisi pun berencana memanggil dia sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.

“Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,’ kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019 malam.

Dalam surat panggilan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Dikutip Abadikini.com dari laman Tempo.co, Senin (11/2/2019), Slamet diduga melanggar saat mengisi acara ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu, ia berorasi dalam acara ceramah tersebut.

Dalam orasinya, Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Badan Pengawas Pemilu Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.

Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat. Mereka pun akan melimpahkan perkara ini ke Polresta Surakarta.

Menurut Poppy, indikasi pelanggaran pidana pemilu itu berada pada orasi yang dilakukan Slamet Maarif saat menjadi pembicara dalam sebuah tablig akbar yang digelar di Solo pertengahan Januari lalu. “Selain itu juga ada mens rea atau niat,” katanya.

Ketua PA 212 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Editor
Muhammad Saleh
Sumber Berita
Tempo

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker