Persiapan Gugatan Sengketa Pemilu, Para Advokat Harus Mengikuti Bimtek MK

Abadikini.com, JAKARTA – Mengantisipasi sengketa hasil Pemilu serentak 2019, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan mengirimkan 35 advokat pada acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019 yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPC Peradi Jaksel B. Halomoan Sianturi mengatakan, pengiriman peserta pada acara Bimtek MK di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor pada 11-13 Februari 2019 dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas advokat Peradi Jaksel.

“Kami sangat berterima kasih kepada MK yang mau mengadakan bimbingan teknis hukum acara perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Hal ini sangat membantu kami dalam mendampingi klien menyiapkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK nanti,” kata Halomoan, Senin (11/2/2019).

Di antara pengurus Peradi Jaksel yang mengikuti Bimtek MK yakni Ori Rahman, BM Okto Bernard F. Sitompul dan Timbul Tampubolon (wakil ketua), Ecoline Situmorang (bendahara), Hisar M. Sitompul (wakil Sekjen), dan Lolly Christie Hutabarat (penasihat).

Halomoan menyadari, mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada MK terkait gugatan sengketa hasil Pemilu tidaklah mudah. Apalagi, Pemilu pada 17 April nanti akan diselenggarakan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.

“Hal itu masih ditambah dengan batas waktu yang diberikan UU 7/2017 untuk memasukkan gugatan sengketa hasil pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan sumber daya manusia yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan,” paparnya.

Ditambahkan Halomoan, sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar partai politik saja, tetapi juga internal parpol. Sengketa internal parpol muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat calon anggota legislatif satu parpol.

“Sengketa perolehan suara di internal parpol harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu parpol. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya lima sampai enam parpol saja yang bisa lolos ke Parlemen. Di sinilah peran advokat dalam mendampingi kliennya sangat penting,” tutupnya.

Editor
Selly Pratiwi
Sumber Berita
rmol

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker